Mohon tunggu...
Humaslapaspiru
Humaslapaspiru Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru

Akun Official Lapas Piru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Piru Geledah Blok Hunian

11 Januari 2023   19:34 Diperbarui: 11 Januari 2023   19:47 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piru -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, La Sardini di dampingi Ka.KPLP beserta Jajaran Pengamanan melaksanakan penggeledahan yang menyasar pada blok/kamar hunian WBP juga tempat-tempat yang dianggap rawan penyimpanan barang-barang terlarang, Rabu (11/1).

Sebelum memulai penggeledahan, Kalapas Piru, Dawa'i memberi arahan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan penggeledahan sesuai SOP. "Lakukan penggeledahan dengan teliti, namun tetap utamakan SOP dan tetap mengedepankan etika, norma kesopanan serta humanis," ungkap Dawa'i.

Giat penggeledahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan jajaran pengaman Lapas Piru dalam rangka antisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas akibat barang-barang terlarang.

"Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk melaksanakan penggeledahan rutin guna memastikan Lapas bersih dari barang-barang terlarang, apalagi narkoba. Hal tersebut juga merupakan salah satu implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba," terang Dawa'i.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, La Sardini, menjelaskan dari penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang terlarang di Lapas Piru yang dapat mengganggu keamanan. "Kami berhasil menyita pisau cukur, korek api gas, peniti, botol parfum kaca, simCard dan garpu. Selanjutnya akan diinventaris dan segera kami agendakan untuk dimusnahkan," jelasnya.

slide2-png-63beafcf1afec37b076d0872.png
slide2-png-63beafcf1afec37b076d0872.png
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan kemudian WBP dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar senantiasa menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Piru, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Piru.

"Kepada para WBP agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar senantiasa tercipta lingkungan Lapas Piru yang aman dan tertib" tegas Sardini.

slide3-png-63beafe308a8b57a8a60d396.png
slide3-png-63beafe308a8b57a8a60d396.png

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun