Mohon tunggu...
Lapas Pati
Lapas Pati Mohon Tunggu... Administrasi - Humas Lapas Kelas IIB Pati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tentang Kegiatan Lapas Kelas IIB Pati

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Lapas Pati Ikuti Giat Sosialisasi Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

17 Juni 2023   11:20 Diperbarui: 17 Juni 2023   11:25 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAS TI -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menghadiri sosialisasi layanan perseroan perorangan yang diadakan oleh Kantor Wilayah (KANWIL) Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel @HOM Kudus, Kamis (15/6/2023).

Bertindak sebagai narasumber Dosen dari Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas menyampaikan perseroan perorangan ialah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

wab hukum untuk pemegang saham PT Perseorangan adalah sama dengan pemegang saham PT pada umumnya karena proses pendirian yang lebih simple cukup dengan pernyataan pendirian yang akan menjadi Surat Keputusan Pengesahan Pendirian PT," ujarnya.

Penyuluh Hukum Kanwil Jateng, Lily Mufidah juga menyampaikan materi Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yakni melalui UU Cipta Kerja dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Foto : Humas Lapas Pati
Foto : Humas Lapas Pati

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya memperoleh status badan hukum Perseroan Terbatas dan cara mengakses layanan Perseroan Perorangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun