Pasuruan Kota- Istilah bebas dari penjara yang sering kita dengar di kalangan masyarakat pada umumnya memiliki banyak definisi ketika dilihat dari bagaimana warga binaan pemasyarakatan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.Â
Habis Masa Penahanan, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, atau yang sedang santer kita dengan hal yang baru yaitu asimilasi di rumah. Beberapa proses tersebut menjadi hak dari warga binaan pemasyaratan namun tetap memperhitungkan peraturan- peraturan yang ada.
Di Lapas Pasuruan sendiri hak hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut selalu dioptimalkan terlebih didalam pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud adalah Petugas Lapas Pasuruan yang selalu membantu dalam pemenuhan syarat pengajuan hak hak Warga Binaan tersebut, terlebih lagi dalam melakukan pelayanan tersebut Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
Asimilasi di Rumah contohnya, dimana banyak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Pasuruan Kemenkumham Jatim yang mengajukan Hak Integrasi tersebut.Â
Terbukti sampai bulan Januari 2022 Â saja terdapat 12 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengajukan Asimilasi Rumah dan sudah langsung bebas ketika mendapat Asimilasi Rumah.
Marwan "WANI" Ardiyanto selaku Kasubsi Registrasi Bimkemas menyampaikan kepada tim humas lapas pasuruan bahwa terdapat kurang lebih 74 orang Warga Binaan yang kami proses untuk mendapatkan asimilasi di rumah.
Di tempat terpisah Yhoga Aditya selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan menuturkan bahwa pemberian asimilasi sudah sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. "... program asimilasi itu gratis, saya jamin itu..." tegas Yhoga.