Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang

17 Juni 2023   09:11 Diperbarui: 17 Juni 2023   10:18 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang

MALANG - Jum'at (16/06/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima Kunjungan kerja (Kunker) Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham RI, Heni Yuwono. Beliau didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Kunjungan ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu untuk meresmikan Sarana Pembinaan Kemandirian baru di Lapas Kelas I Malang. Beliau meresmikan Pengolahan Limbah Organik yang menghasilkan produksi Pakan Ternak, Pupuk Organik Cair (POC) dan Kompos.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Rombongan Sesditjenpas disambut langsung Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari bersama Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang. Rombongan Sesditjenpas melakukan kunjungan pertama mengarah ke tempat produksi Pupuk Organik Cair (POC) dan Kompos. Pembina kegiatan menjelaskan proses pembuatan yang memakan waktu fermentasi 1 bulan hingga proses pengemasan yang layak, sesuai dengan standar.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Menggunakan merk "PRISMA SOLUTION" diharapkan pupuk yang dihasilkan dari bahan baku limbah organik dapat menjadi solusi pengganti pupuk kimia petani hortikultura di luar. Dengan harga per liter Rp. 15.000,- .

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Berlanjut ke tempat produksi asbak limbah plastik dan paving block plastik, Heni Yuwono beserta Kalapas Kelas I Malang menguji ketahanan produk dengan membantingnya. Beliau mengatakan paving ini lebih kuat dibandingkan dengan paving yang biasanya di luar. Selain itu dijelaskan pula bagaimana proses pembuatan produk dengan bahan baku sampah plastik.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Di kesempatan berikutnya, rombongan tamu mengarah ke Unit Budidaya Maggot BSF. Dijelaskan oleh pembina unit bahwa di unit ini dapat mengolah sampah organik hingga 300kg/Hari. Rombongan juga melihat bagaimana siklus Maggot BSF dari yang awalnya lalat  bertelur menjadi maggot kemudian dipanen. 

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang

Berikutnya dikeringkan dan dihaluskan dengan campuran bahan-bahan formula organik lainnya untuk menjadi Pakan Ayam Organik. Kabid Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas I Malang, Arya Galung juga turut menjelaskan sejarah bagaimana unit ini lahir dan berkembang.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa kehadiran Sesditjenpas dalam meresmikan tempat Pengolahan Limbah Organik bisa jadi penyemangat tersendiri bagi WBP Lapas Kelas I Malang untuk berkarya lebih baik.

Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat.

Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Sesditjenpas Resmikan Pengolahan Limbah Organik di Lapas Kelas I Malang | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat. Lapas Kelas I Malang meraih Penghargaan sebagai Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang adalah salah satu pilot project WBK/WBBM UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas Kelas I Malang atau Lapas Siji Malang (L'Sima) memiliki jargon APIK (Akuntable, Profesional, Inovatif dan Kreatif).

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun