Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kelas I Malang Dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham

9 Mei 2023   09:23 Diperbarui: 9 Mei 2023   09:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

LAPAS MALANG - Selasa (9/5/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan Penguatan dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Staf Khusus Menkumham RI Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono kepada Pejabat Struktural dan Pegawai UPT Pemasyarakatan Malang Raya.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Kegiatan pada Senin 8 Mei 2023  ini didampingi Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari di Ruang Rapat Atas Lapas Kelas I Malang. Krismono membuka dengan menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi. Dimana hal itu memiliki tiga tujuan yakni Birokrasi yang berdampak yang dirasakan langsung masyarakat, Reformasi Birokrasi bukan hanya tumpukan kertas dan Birokrasi yang lincah dan cepat.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Beliau juga memberikan penguatkan tentang Resolusi Kemenkumham di tahun 2023 yakni mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel. Nilai PASTI adalah memiliki arti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Sedangkan Core Values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values Aparatur Sipil Negara ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja tak terkecuali bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang dapat Penguatan Fungsi Pemasyarakatan Stafsus Menkumham | dok.humaslapasmalang

Kegiatan ini juga menguatkan Fungsi Pemasyarakatan yang merujuk pasal 3 UU nomor 22 tahun 22 yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan. Dimana kesemuanya bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dengan menjadi pribadi yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun