Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying

20 Maret 2023   15:58 Diperbarui: 20 Maret 2023   16:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lapas Malang - Senin (20/03/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi Buku Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying oleh Koordinator Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, Radi Setiawan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Atas Lapas diikuti oleh Kalapas, pejabat Struktural dan 12 petugas asesor Lapas Kelas I Malang pada  Sabtu (18/03/2023). Pembahasan awal tentang penanganan Overstaying Tahanan yang perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas.

Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang 
Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang 
Mapenaling atau Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan adalah program untuk tahanan yang baru masuk pertama kali di Lapas. Dimana dilakukan pengenalan lingkungan mulai dari peraturan, hak dan kewajiban yang perlu diketahui tahanan yang baru masuk merujuk pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan.
Mapenaling adalah program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas Kelas I Malang, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang 
Lapas Kelas I Malang Dapat Sosialisasi Buku Standar Mapenaling dan Overstaying | dok.humaslapasmalang 
Maksud dari penyusunan Buku Standar Mapenaling Tahanan adalah sebagai petunjuk dan pedoman bagi Petugas Pelayanan Tahanan dan Petugas Pengamanan di UPT Pemasyarakatan dalam melakukan Mapenaling. Sedang Tujuan Buku Standar Mapenaling Tahanan ini agar menjadikan keseragaman dalam penyeragaman dan pelaksanaan Mapenaling di UPT Pemasyarakatan.
Kalapas kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan dengan sosialiasi Buku Standar Mapenaling bisa membantu asesmen dan program pembinaan yang tepat bagi tahanan dan warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Malang.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun