Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi

13 Maret 2023   13:53 Diperbarui: 13 Maret 2023   13:58 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi | dok.humaslapasmalang

Malang-Jum'at(10/3/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi tempat Audensi dukungan kerjasama Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Narkotika Wilayah Jawa Timur.

Pada Jum'at 10 Maret 2023, bertempat di ruang Rapat atas Audensi dukungan kerjasama Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah yang dipimpin Toetiek Septriasih, dengan UPT Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Narkotika Wilayah Jawa Timur dilakukan. Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari hadir bersama Kabid Pembinaan Budi Purwadi dan Kasie Perawatan Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali.

Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi | dok.humaslapasmalang
Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi | dok.humaslapasmalang
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia adalah organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis yang mandiri. Tugas pokok Psikolog Klinis adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, hingga menjadi saksi ahli.

Pandangan secara global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

Audiensi ini juga sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika di Rutan, Lapas maupun Bapas.

Heri Azhari Kalapas Kelas I Malang berharap dengan adanya audensi dukungan kerjasama Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah dengan UPT Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Narkotika Wilayah Jawa Timur bisa membantu program layanan rehabilitasi di dalam Lapas lebih testruktur, sistematis dan optimal.

Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi | dok.humaslapasmalang
Di Lapas Kelas I Malang IPK Indonesia dan UPT Penyelenggara Rehabilitasi Lakukan Audiensi | dok.humaslapasmalang
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun