Malang - Selasa (28/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di lengkong sebelah selatan Lapas Kelas I Malang.
Kronologi kejadian pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 08.15 WIB petugas staf Bimker, Suhari yang melakukan pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pekerja pertanian lengkong menemukan bungkusan berupa plastik hitam di sekitar lengkong sebelah selatan Lapas Kelas I Malang.
Pada saat itu, Suhari sedang kontrol keliling di area selatan Lapas tepatnya di bawah pos menara tengah untuk mengawasi pekerja pertanian lengkong. Kemudian melihat barang yang diduga mencurigakan.
Suhari melaporkan temuan barang yang mencurigakan tersebut kepada Kabid Kamtib, Ka. KPLP dan Kalapas Kelas I Malang. Tanpa waktu lama Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Malang, serta mengamankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah barang tersebut dibuka oleh anggota Polresta Malang Kota dan Kabid Kamtib didapat narkoba jenis ganja seberat 157 Gram. Selalu waspada dan bekerja sesuai SOP merupakan kunci Sukses Lapas Kelas I Malang dalam memberantas peredaran Narkoba yang mungkin terjadi di dalam lapas. Barang temuan tersebut kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Malang Kota.
"Penggagalan masuknya barang terlarang narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas yang sedang bertugas, Saya harap setiap Petugas Lapas harus selalu waspada dan juga melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H