Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat usai memenuhi sejumlah persyaratan.
Malang - Jum'at (13/1/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan kebebasan pada puluhan warga binaannya yang menerima programPembebasan Bersyarakat (PB).Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan PB tersebut.
Program perpanjangan waktu Asirum merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas ini. Beliau berharap agar program Asimilasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Heri Azhari memberikan pengarahan pada
"Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat" tegas Heri Azhari, Kalapas kelas I Malang.
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H