Malang - Kamis (12/1/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jatim ikuti sosialisasi Surat Keputusan Dirjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Menggunakan aplikasi zoom meeting kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ditjenpas No. PAS-2018.PK-6.05 dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS2018.PK.-6.05 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat KeputusanRehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 diselenggarakan oleh 110 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 25 Lapas Narkotika, 49 Lapas, 12 Lapas Perempuan, 2 LPKA, 10 Rutan, RS Pengayoman dan 11 Bapas di seluruh Indonesia.
Heri Azhari selaku Kalapas Kelas I Malang berharap dengan adanya rehabilitasi dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan, yang membuat mereka dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial di masyarakat.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H