Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 Dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk WBP di Aula Lapas Kelas I Malang

26 November 2022   12:21 Diperbarui: 26 November 2022   12:25 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 Dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk WBP di Aula Lapas Kelas I Malang | dok. humas

Malang - Jum'at (25/11/22) Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang mendapatkan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022.  

Bertempat di Aula Bawah Lapas Kelas I Malang Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022, dengan tema  "Sistem Pemasyarakatan" dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi WBP oleh Hermin Yuliati (Penyuluh Hukum Madya) dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dilaksanakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang.

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan amanat tentang perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 Dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk WBP di Aula Lapas Kelas I Malang | dok. humas
Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022 Dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk WBP di Aula Lapas Kelas I Malang | dok. humas
Adapun dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Tentunya ini poin penting bagi WBP untuk bisa mendapatkan hak bersyarat tersebut.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun