Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si gelar nonton bareng pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beresiko tinggi dari berbagai Lapas ke Lapas Nusakambangan, Yang tergolong lapas dengan kategori High Risk (Super Maksimum).
Luwuk - Jumat, 22 November 2024 bertempat di AulaKegiatan dihadiri oleh Ka.KPLP, Andi Abdul Muis, S.H., bersama Kasi Binapigiatja, Taufiq, S.A.P dan Kasi Adm Kamtib I Putu Arta Wibawa, S.H. Sebagai audiens dalam kegiatan kali ini yaitu 5 orang perwakilan setiap blok, baik blok pria maupun wanita dengan total keseluruhan berjumlah 60 Orang perwakilan WBP dari 12 Blok.
Kegiatan di awali dengan Nonton bersama video pemindahan, dan dilanjutkan dengan pemaparan Kalapas tentang 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus segera di implementasikan petugas lapas Luwuk dan dipahami oleh seluruh WBP.
Kalapas berharap seluruh element lapas dapat memahami apa yang disampaikan oleh Menteri IMIPAS dalam bentuk 13 program tersebut. Disampaikan bahwa saat program dipaparkan, kita sebagai petugas harus bisa menafsirkan dengan merespon perintah pimpinan dalam bentuk tindak lanjut.
Kalapas juga menekankan kepada seluruh warga binaan untuk bisa memahami dan membantu petugas dalam mengimplementasikan 13 program menteri ini.
Beberapa yang menjadi program pokok Menteri IMIPAS yaitu seluruh Lapas harus betul-betul zero dari Narkoba dan penggunaan Handphone ilegal dalam Lapas, sebab jika barang terlarang ini masih ada di lapas, maka akan merusak jalannya system pemasyarakatan dan menghambat akselerasi program Kementerian IMIPAS
"mari bersama-sama merespon apa yang telah menjadi arahan Menteri IMIPAS karena jelas dan tegas apa yang disampaikan oleh Menteri kita. Jika ada yang tidak mengindahkan, jelas dalam video yang sebelumnya kita nonton tersebut, bahwa sanksi yang diberikan tegas bagi WBP yang menentang" ajak Kalapas.
lanjut ditambahkan bahwa "Ini tidak main-main, bahkan oknum petugas yang coba memfasilitasi pelanggaran itu juga, akan ditindak dengan sanksi tegas berupa pemecatan" tambahnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., ditempat yang beda mengatakan bahwa "kita harus segera mengimplementasika arahan dari Menteri IMIPAS dalam rangka program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar sistem dapat segera berjalan dengan normal" ucapnya.
Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung dengan penuh pemahaman oleh seluruh peserta dalam ruangan. Sampai kegiatan selesai kondisi lapas dalam keadaan aman dan baik. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H