Luwuk -- Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Kanwil kemenkumham Sulteng berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk menggelar pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, (4/11).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu juga dihadiri perwakilan Pemda Banggai bersama instansi terkait lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 51 perkara.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini, mulai dari perkara perikanan, sabu-sabu, obat-obatan (THD), alat hisap sabu, dan sajam. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan ini dalam rangka penegakan hukum. "Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah penting dalam proses peradilan. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam memberantas kejahatan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kepala Lapas Luwuk menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. Selain itu, partisipasi Lapas Luwuk juga menjadi bukti sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi penegak hukum lainnya. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H