Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Luwuk Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

5 November 2024   14:00 Diperbarui: 5 November 2024   14:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk -- Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Kanwil kemenkumham Sulteng berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk menggelar pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, (4/11).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu juga dihadiri perwakilan Pemda Banggai bersama instansi terkait lainnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 51 perkara.

Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini, mulai dari perkara perikanan, sabu-sabu, obat-obatan (THD), alat hisap sabu, dan sajam. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan ini dalam rangka penegakan hukum. "Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah penting dalam proses peradilan. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam memberantas kejahatan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di masyarakat.

Kepala Lapas Luwuk menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. Selain itu, partisipasi Lapas Luwuk juga menjadi bukti sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi penegak hukum lainnya. Red/Humas-LPLuwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun