Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Luwuk Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Bagi Petugas Pemasyarakatan, Tanamkan Tata Nilai PASTI

4 Oktober 2024   13:30 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:33 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luwuk - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.,IP., S.Sos., M.Si didampingi Ka. KPLP, Andi abdul Muis, S.H., Kasi Minkamtib, I Putu Arta Wibawa, S.H., Kasi Binapigiatja, Taufiq, S.A.P dan Kasubag Tata Usaha, Irpan Anwar, S.H., Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan, di Aula Lapas Kelas IIB Luwuk, Jumat (04/10).
 
Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan diikuti oleh petugas Pemasyarakatan Lapas Luwuk. Dalam kegiatan, setiap Kepala Seksi juga Ka. KPLP memberikan arahan yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan.

Kalapas Luwuk berpesan kepada seluruh jajaran agar terus lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan laksanakan tugas sesuai SOP. "Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic" ucapnya.

Pada arahan ini juga, Kalapas menekankan untuk tetap melakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP.

"Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait, plus media. Utamanya dalam menghadapi kendala-kendala yang memang membutuhkan bantuan dari Instansi lain" terang Kalapas.

Penguatan ini merupakan upaya dalam memberikan pemahaman tentang Tugas dan fungsi, serta menanamkan pada petugas tata nilai (core value) pemasyarakatan yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). Sehingga seluruh petugas dapat menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai core value Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan berprestasi.

Hal ini sejalan dengan jargon yang diusulkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H., M.H., yaitu "Naheba". Naheba yang dalam bahasa suku kaili artinya hebat sekali/jago, dipilih guna meningkatkan sikap optimis bagi jajarannya, tidak sibuk sekadar sibuk, namun semua pekerjaan mesti memiliki hasil atau prestasi yang baik.

Penguatan tusi petugas Pemasyarakatan ditutup oleh KaLapas Efendi Wahyudi,A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si, dengan himbauan agar tidak bermain-main dengan narkoba, serta akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai arahan Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H.,M.H. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun