Luwuk - Salah satu hak warga binaan sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Kasubsi Perawatan, Dian Angeli Dee meninjau proses pengolahan bahan makanan bagi warga binaan, Kamis (03/24)
Dian mengungkapkan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan guna memastikan proses pengelolaan makanan warga binaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Tujuan dilakukannya kontrol dapur adalah untuk memastikan kebersihan dapur, sarana prasarana dapur, proses pengolahan makanan, kesiapan petugas dapur, kelayakan proses penyajian hingga proses distribusi kepada para warga binaan," tutur Dian.
Tak hanya meninjau proses penyajian makanan, dalam kesempatan itu, Dian juga meninjau hygiene sanitasi dapur untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik dan layak.
Dari hasil peninjauan ini, secara umum dapur Lapas Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng telah melaksanakan upaya hygiene secara baik dan benar dan proses pengelolaan makanan bagi warga binaan telah dilakukan sesuai dengan SOP.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa, pentingnya menjaga kualitas makanan karena dari makananlah kesehatan WBP akan terjaga dan juga dari sisi keamanan akan terjaga. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H