Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dapat Hak Integrasi, 1 Warga Binaan Lapas Luwuk Bebas Bersyarat

2 Oktober 2024   14:40 Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk - 1 (Satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah mendapatkan hak Integrasi yakni Cuti Bersyarat (CB), Rabu (02/10).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". Pagi ini Lapas Kelas IIB Luwuk kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan yang mendapat hak integrasi Cuti Bersyarat (CB), 1 orang Warga Binaan tersebut atas nama HN.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, saat dihubungi Tim Humas menyampaikan "Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan administrasi". Ujar Isnawan.

Lebih lanjut, Kalapas Luwuk juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, hingga dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Efendi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., menuturkan bahwa, hak integrasi wajib diberikan kepada seluruh warga binaan bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Syarat untuk mendapatkan hak integrasi dapat diperoleh dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diberikan oleh petugas", tutur Hermansyah. Red/Humas-LPLuwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun