Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Luwuk Beserta Jajarannya Sosialisasikan Peraturan Tentang Pemasyarakatan

29 Juni 2024   08:28 Diperbarui: 29 Juni 2024   08:34 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luwuk, Bertempat di Aula Syukuran Aminuddin Amir Lapas Luwuk (28/06/24). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, AMd.IP., S.Sos., M.Si., didampingi jajaran pejabat gelar sosialisasi tentang regulasi yang berlaku di Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) bagi Petugas Pengamanan Lapas Luwuk.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara panel oleh jajaran pejabat, masing-masing memberikan materi yang berbeda sesuai dengan tupoksinya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 s/d 11.30 Wita, yang dimulai dengan pemaparan dari Kasubag TU (Muhammad Natsir, S.H.) dan Kasi Binadikgiatja (Taufiq, S.AP) memberikan pengarahan mengenai penguatan Tugas dan Fungsi bagi Petugas Pengamanan.

Menurut Kasubag Tata Usaha, sebagai pegawai, kedisiplinan dalam bertugas perlu dijaga, absensi dan simpeg harus diperhatikan. Kasi Binadikgiatja, Taufiq mengiyakan apa yang disampaikan Kasubag TU, menurutnya dari kedisiplinan itu muncul semangat kebersamaan, sehingga kita melaksanakan tugas dalam Tim Work yang kokoh yang output dari itu apapun persoalan dapat diselesaikan jelasnya.

Lanjut Kasi Binadikgiatja menyampaikan bahwa Kami di pelayanan tanpa pengamanan juga akan susah, begitupun sebaliknya, lingkungan kerja kita harus saling berkolaborasi karena kita adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang utuh ujarnya.

Pemaparan selanjutnya disampaikan langsung oleh Ka. KPLP, Bahtiar, S.H., mengenai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dimana lembaga pemasyarakatan merupakan instansi pemerintah yang mengelola sistem pemasyarakatan

"Kita disini melaksanakan tugas sebagai pembina, fungsi pemasyarakatan kita laksanakan yaitu pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan" terangnya

Melanjutkan Ka. KPLP, I Putu Arta Wibawa, S.H., Kasi Kamtib menjelaskan bahwa selain UU No 22 Tahun 2022, sebagai warga binaan wajib mengetahui Permenkumham No.8 Tahun 2024 Tentang Kewajiban dan Larangan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Segala apa yang dilakukan warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi sehinggah dalam berprilaku semua WBP harus melihat aturan yang berlaku terutama Permenkumham No 8. Penutup materi Kasi Binadikgiatja memaparkan Permenkumham No.7 Tahun 2022 Tentang Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan.

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, upayakan peningkatan pelayanan publik dalam Lapas, Rutan Maupun LPKA untuk selalu mengedepankan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun).

Sebelum kegiatan ditutup, Kalapas memberikan penguatan kepada petugas dan warga binaan bahwa kita diikat oleh regulasi, segala apa yang dilakukan hendaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar sistem pemasyarakatan berjalan sebagai mana mestinya tegas Kalapas. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun