Bertempat di Aula Museum Pendjara Lapas Kelas I Malang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwil) Jawa Timur, Heni Yuwono dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Asep Sutandar memberikan Arahan dalam kegiatan Pembinaan Pegawai Serta Penguatan Tugas dan Fungsi. Kegiatan ini dihari oleh Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar bersama jajaran dan seluruh petugas Lapas Malang.
Kegiatan yang dimulai lepas waktu Sholat Jumat tersebut dimulai dengan permainan yang dipimpin oleh Kadivpas. Kegaiatan game ini dimaksut untuk meningkatkan konsentrasi para peserta sebelum disampaikannya arahan atau penguatan. "Sebelum dimuali, ayok kita tingkatkan konsentrasi dengan game! Supaya pikiran tidak kemana-mana. Dan kita semua bisa fokus mengikuti kegiatan di sini," ujar Kadivpas.
Masuk pada sesi pengarahan, Kadivpas menyempaikan pentingnya penerapan 3 kunci Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum juga tidak lupa ditambah Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
"Mari kita laksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju ditambah Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan," himbau Kadivpas.
Usai Kadivpas pas, kini kegaiatan diteruskan dengan pengarahan oleh Kakanwil. Beliau mengingatkan kembali bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. "Mari kita fokus pada tugas dan fungsi kita. Kita sebagai ASN harus menjaga netralitas. Meskipun memiliki preferensi terhadap calon tertentu, itu tidak boleh mempengaruhi kinerja dan tugas kita sebagai pelayan masyarakat. Saya mengingatkan agar dukungan pribadi tidak perlu diumumkan ke khalayak ramai, karena dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dan juga hindari simbol-simbol yang dilarang", tegas Kakanwil.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H