Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyikapi Surat dari Ditjenpas tentang Kewaspadaan Jelang Nataru, Lapas Lhoknga Laksanakan Rotasi Kunci Kamar Hunian WBP

28 Desember 2024   11:22 Diperbarui: 28 Desember 2024   11:22 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lhoknga, Aceh Besar -- Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan memitigasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, melaksanakan rotasi kunci kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait kewaspadaan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia selama periode Nataru.

Kalapas Lhoknga, Bambang Setiawan (Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
Kalapas Lhoknga, Bambang Setiawan (Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa rotasi kunci kamar hunian WBP merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan keamanan di dalam lapas. "Rotasi ini dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan penyusupan barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ujarnya.

Pelaksanaan rotasi kunci ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban Lapas Lhoknga, Facrizal Bakti. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan rotasi kunci kamar hunian dan sekaligus pemeliharaan dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga stabilitas keamanan. "Kami melibatkan seluruh petugas lapas untuk memastikan bahwa setiap rotasi dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur," kata Facrizal.

Bambang Setiawan menambahkan bahwa rotasi kunci ini merupakan prosedur standar yang diterapkan setiap kali menghadapi masa-masa rawan seperti Nataru. "Dengan langkah-langkah seperti ini, kami berharap dapat menjaga situasi di dalam lapas tetap aman dan terkendali," tambahnya.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Surat Edaran Ditjenpas menginstruksikan agar seluruh unit pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan gangguan yang dapat timbul selama masa Nataru. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif seperti rotasi kunci menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas.

Dengan dilaksanakannya rotasi kunci dan langkah-langkah kewaspadaan lainnya, Lapas Kelas III Lhoknga berharap dapat menjaga situasi kondusif menjelang Nataru, serta memastikan bahwa kegiatan di dalam lapas tetap berjalan dengan aman dan terkendali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun