Mohon tunggu...
LapasKaranganyarNusakambangan
LapasKaranganyarNusakambangan Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerimaan Narapidana di Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan.

13 September 2023   19:40 Diperbarui: 13 September 2023   19:50 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan_Pas- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar melaksanakan Penerimaan Sepuluh orang narapidana baru pindahan  dari Lapas Kelas IIA Magelang. Penerimaan narapidana baru ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini penanganan gangguan Kamtib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W13.PK.01.01.02-457 tanggal 30 Agustus 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana. Pada hari ini Rabu tanggal 13 September Tahun 2023 Pkl.08.30 WIB telah menerima Sepuluh orang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Proses pemindahan warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Lapas Kelas IIA Magelang dan pihak Kepolisian.

Penerimaan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan SOP Penerimaan Narapidana dan Juklak Juknis Penanganan Narapidana Resiko Tinggi serta sesuai dengan prosedur/protokol pencegahan Covid19, selain itu dilakukan pencocokan identitas, pemeriksaan berkas dan kesehatan, roll narapidana, serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima narapidana. Selanjutnya Narapidana baru ditempatkan di kamar hunian one man one cell lengkap dengan perlengkapan narapidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun