Mohon tunggu...
LapasKaranganyarNusakambangan
LapasKaranganyarNusakambangan Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Plt Kalapas Karanganyar Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan

7 Oktober 2022   21:03 Diperbarui: 7 Oktober 2022   21:45 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP - Digelar secara virtual melalui zoom meeting, Plt Kalapas Karanganyar Riko Purnama Candra didampingi dengan Kasubbag Tata Usaha Ari Adi Kurniawan dan Kasi Adm. Kamtib Abdul Hamid ikuti Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan. Jumat (07/10/2022)

Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Turut hadir dalam zoom dari Badan Informasi Geospasia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertahanan Cilacap, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Jateng beserta Jajaran dan Seluruh UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan serta PT Solusi Bangun Indonesia.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan aset di Wilayah Pulau Nusakambangan Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas sekitar 12.000 hektare. Selain adanya beberapa Lembaga Pemasyarakatan disana juga terdapat cagar alam sebagai wilayah konservasi bagi flora dan fauna endemik Pulau Nusakambangan.

Dalam pembahasan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa diperlukan kesamaan pemahaman persepsi antar instansi terkait status kejelasan luas Pulau Nusakambangan. Nantinya sebagai jalan keluar permasalahan tersebut, akan dilakukan sinkronisasi luas Wilayah Pulau Nusakambangan oleh BIG berdasarkan klasifikasi penutup lahan atas informasi dari KLHK.

"Paparan ini akan kita sinkronasi bersama dari pihak BIG dan KLHK untuk segera mungkin memberikan kejelasan titik titik batasan di pulau nusakambangan."

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng, Jusman menambahkan dalam upaya pengamanan aset Kemenkumham yang dikuasai oleh masyarakat. Perlu dilakukan dengan pendekatan humanis untuk meminimalisir resistensi yang akan timbul oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjunkan penyuluh hukum ke masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

"Yang  perlu ditekankan disini adalah jangan sampai terjadi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul terkait penyelesaian permasalahan ini." -Tutup Jusman

"Kami berharap tahap inventarisasi dapat selesai pada akhir Bulan Oktober, kemudian setelah adanya status kejelasan terkait batas dan luas Wilayah Pulau Nusakambangan nantinya akan dipasang patok penanda batas oleh PT SBI. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi aset milik Kementerian Hukum dan HAM RI." - Tutur Karo Pengelolaan BMN

Sebagaimana tujuannya, rapat ini tidak hanya diharapkan untuk mengamankan aset milik Kemenkumham tetapi juga memberikan efek keamanan bagi penyelenggaraan pemasyarakatan di dalam Pulau Nusakambangan.

#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KaranganyarAmpuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun