Mohon tunggu...
Humas Lapaska Loteng
Humas Lapaska Loteng Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Terbuka Lombok Tengah

Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah adalah Lembaga Pemerintahan yang memberikan pelayanan dibidang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Pemilu, Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Perekaman E-KTP

27 Februari 2023   08:02 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:19 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lombok Tengah - Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan kegiatan perekaman E-KTP dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah, pada Jumat (24/2).

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-01 pada tanggal 17 Januari 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 pada Lapas Rutan. Adapun yang melaksanakan perekaman E-KTP berjumlah satu orang serta dilaksanakan validasi data NIK seluruh warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah yang berjumlah 27 orang.

Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk dilaksanakan, karena E-KTP sangat dibutuhkan oleh warga binaan untuk memberikan hak suaranya pada gelaran Pemilu Tahun 2024 yang akan datang serta merupakan syarat wajib warga binaan untuk mendapatkan berbagai program integrasi.

"Ya kita akan terus berkerja sama dengan pihak Dinas Dukcapil Lombok Tengah agar kedepannya warga binaan tidak kesulitan dalam mendapatkan berbagai program integrasi yang ada dan saya tekankan bahwa ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama bagi warga binaan," pungkas Agung Putra saat ditemui di ruangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun