Lombok Tengah - Dalam rangka menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Jaga Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan apel serah terima jaga secara rutin, seperti yang terjadi pada Jumat (24/2).
Apel serah terima jaga merupakan pelaksanakan "3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic", dimana salah satu kunci Pemasyarakatan maju dengan melaksankan deteksi dini.
Apel serah terima jaga merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan deteksi dini, ini ditunjukkan dimana petugas jaga sebelumnya dapat memberikan informasi dan keadaan warga binaan sehingga petugas jaga yang akan berjaga memiliki kesiapan dalam melaksanakan tugas.
Selain bermanfaat untuk deteksi dini, apel serah terima jaga adalah upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ini merupakan bentuk implementasi "Back to Basic Pemasyarakatan", yang dimana pelayanan kepada warga binaan berupa memberikan rasa aman dan nyaman menjadi salah satu objeknya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Terbuka Lombok Tengah, Subroto menyampaikan bahwa apel serah terima jaga ini rutin dilaksanakan dan menjadi kewajiban bagi petugas jaga.
"Apel serah terima jaga ini juga merupakan upaya Lapas Terbuka Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan berupa memberikan rasa aman dan nyaman," Pungkas Subroto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H