Jombang - Sebagai upaya meningkatkan kinerja pegawai di Lapas Kelas II B Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim, hari ini (Kamis, 16/02/2023) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI berikan penguatan terkait Kepegawaian.
Pada kesempatan kali ini Biro Kepegawaian diwakili oleh Analis Kepegawaian Muda, Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.AP.
Bertempat di Aula Lapas Kelas II B Jombang, Kalapas Jombang Margono, A.Md.IP., SH., M.H dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajaran yang hadir untuk mengikuti jalannya kegiatan dengan baik.
"Ini kesempatan yang baik bagi kita untuk sama sama belajar mengenai kepegawaian, jadi saya pesan agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini", tegasnya.
Dalam pemaparannya, Yanvaldi Yanuar, menyampaikan tentang sistem merit dalam pengelolaan pegawai di lingkungan Kemenkumham RI.
"Bapak dan Ibu, dalam pengelolaan pegawai saat ini ada yang dinamakan sistem merit yaitu pengelolaan kepegawaian dari pegawai mulai diterima sampai pegawai tersebut pensiun", paparnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan 3 hal yang diperhitungkan dari pengelolaan sistem merit.
"Dalam sistem merit 3 hal yang diperhitungkan diantaranya Kualifikasi, Kompetensi Pegawai dan Kinerja", sambung Yanvaldi.
Tak hanya itu, beliau menegaskan kembali mengenai kewajiban dan larangan PNS seperti yang tertera pada PP 94 Tahun 2021.
"Ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS seperti yang tertera pada PP 94 Tahun 2021", terangnya .