ACEH TIMUR - Dalam rangka pemenuhan Hak Warga Binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi melaksanakan Layanan Kesehatan Rutin dengan bekerja sama dengan Pihak Puskesmas Idi Rayeuk, pada Rabu (10/01/2024).
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas Idi Rayeuk yang terdiri dari 1 orang Dokter, 2 orang Perawat dan 1 orang Apoteker dengan didampingi oleh Kasi Binadik Giatja, Bapak T. Dermawan, S.H., M.H., Kasubsi Keperawatan, Bapak Hermawan, S.H. Perawat Lapas Idi, dan Staf, serta dalam pengawasan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Idi.
Hak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak bagi merupakan Hak bagi narapidana dan tahanan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kasubsi Keswat, Hermawan menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan kesehatan secara umum berupa tekanan darah, gula darah, kolestrol, asam urat serta konsultasi penyakit menular, seperti TB dan HIV.
Kegiatan berjalan sukses dan lancar, serta menerapkan protokol kesehatan. Seluruh Kegiatan Pelayanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi tidak dipungut biaya Alias Gratis.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#KemenkumhamAceh
#Ditjenpas
#Lapasidi
#Irhamuddin
#Semakinpasti
#ZonaIntegritas
#WBK #WBBMÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H