Mohon tunggu...
humaslapasidi
humaslapasidi Mohon Tunggu... Operator - PNS/HUMAS/LAPASIDI

Humas Lapas Idi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Program Kartu Kredit Pemerintah, Lapas Idi Jalin Kerjasama dengan BSI

24 Februari 2023   12:40 Diperbarui: 24 Februari 2023   12:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ACEH TIMUR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Irhamuddin yang didampingi Bendahara Pengeluaran Rika Gustiana menyambut kunjungan Branch Manager atau Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia KCP Idi Rayeuk Irwandi Yakob, guna melakukan silaturahmi dan penandatanganan perjanjian kerjasama kartu kredit pemerintah, Jum'at (24/02/23).

Adapun tujuan pemerintah dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

Kalapas Idi Irhamuddin menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang dilakukan semoga berjalan dengan baik, Dirinya juga menyampaikan, Dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerjasama ini kedepan agar sekiranya antara pihak Lapas dan BSI dapat saling membantu serta saling mendukung dalam berorganisasi. ujar Kalapas.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Irwandi Yakob selaku Branch Manager atau Kepala Cabag BSI KCP Idi Rayeuk, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan program pemerintah yang akan terus kami dukung, Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018. Ungkapnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun