Mohon tunggu...
humaslapasidi
humaslapasidi Mohon Tunggu... Operator - PNS/HUMAS/LAPASIDI

Humas Lapas Idi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Idi Berkoordinasi bersama Kejari Aceh Timur Terkait Sidang Tatap Muka

22 Februari 2023   15:17 Diperbarui: 22 Februari 2023   15:19 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ACEH TIMUR -- Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Mengunjungi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam rangka koordinasi terkait Persidang Tatap Muka dan Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, Rabu (22/02).

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja T. Dermawan menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kunjungan ini dalam koordinasi persiapan sidang tatap muka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Dermawan berharap Persidang Tatap Muka dapat terealisasi dalam waktu dekat, kemudian Dermawan juga manyampaikan bahwa selama ini hampir rata-rata WBP yang menjadi tergugat mengalami beberapa kesulitan seperti mengemukakan pendapat dan mendengar putusan saat menjalani persidangan secara daring/online dikarenakan beberapa masalah Teknis di Lapangan.

"Saya berharap Persidangan Tatap Muka ini dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena persidang secara Online banyak mengalami beberapa kendala Teknis yang dapat merugikan Terdakwa" Harap Dermawan.

Dok. Humas
Dok. Humas

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan mendukung terkait sudah diperbolehkan Persidangan secara Tatap Muka, karena memudahkan keberlangsungan interaksi persidangan itu sendiri" ujarnya.

Dermawan menambahkan juga bahwa dalam koordinasi ini Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pihak Lapas sudah dapat menyelenggarakan kembali penerimaan Tahanan/Anak status A1/A2/A3/A4/A5 atau Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Ditjen PAS tersebut.

"Pada masa Endemi ini berdasarkan Keputusan Ditjen PAS, kami sudah dapat menerima kembali Tahanan A1 dan A2 dengan beberapa protokol yang tertuang dalam keputusan tersebut" pungkasnya.

Diakhir kunjungan Dermawan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan jajaran karena telah merespon dengan baik terkait kunjungan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun