Aceh Timur (Kamis, 24 November 2022) - Lapas Kelas IIB Idi mengikuti Kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Bawaslu Aceh Timur terkait Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilu dengan Multi Stakeholder dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Plh. Kalapas Kelas IIB Idi T. Dermawan, Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Instasi terkait dengan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Dalam diskusi Sosialisasi ini Plh. Kalapas Idi T. Dermawan bertanya kepada Jajaran Bawaslu terkait Hak Pilih Warga Binaan sebagaimana Hak tersebut sebelumnya tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1995 sekarang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
"Bagaimana Pihak Bawaslu dapat memastikan Bahwa Setiap Narapidana/Tahanan Lapas Idi bisa mendapatkan Hak Pilihnya di Pemilu mendatang ?" tutur Dermawan.
Jajaran Bawaslu pun memberikan jawaban Bahwasanya hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Dukcapil Aceh Timur.
"Untuk memastikan bahwa semua Hak Pilih Warga Binaan pada Lapas Idi dapat terpenuhi nanti kita akan koordinasikan dengan Dukcapil agar tidak ada yang terlewatkan".
Jajaran Bawaslu berterima kasih atas pertanyaan yang diberikan dan akan menjadi bahan diskusi bersama Bawaslu Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H