Batang, 13 Januari 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang turut serta dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan asesmen terkait rencana pemberian amnesti oleh Presiden, yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Irfan Samper, beserta staf registrasi. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai sehubungan dengan rencana pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan. Pemberian Amnesti ini bertujuan sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan untuk narapidana dan anak binaan di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan kriteria penerima amnesti yang meliputi narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, narapidana dan anak binaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, anak binaan dengan tindak pidana umum (kecuali pelaku tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan), serta narapidana makar tanpa penggunaan senjata api. Namun, amnesti ini tidak diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Lapas Batang berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini dengan memastikan proses verifikasi dan asesmen dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi petugas pemasyarakatan dalam mengidentifikasi narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria penerima amnesti, sehingga kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Humas Lapas Batang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H