Batang, 25 Desember 2024 -- Lapas Batang ikuti Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 pada hari ini. Acara berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB di ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Batang dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-118 tertanggal 24 Desember 2024 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Binadik dan Giatja Irfan Samper beserta staf Regbimkemas. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan, pembacaan doa, dan laporan dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Setelah itu, dilakukan pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat. Acara juga diisi dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pentingnya pembinaan dan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Sebagai penutup, para peserta kembali menyanyikan lagu "Bagimu Negeri", dilanjutkan sesi foto bersama. Acara berlangsung khidmat dan lancar, memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
Remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa pidana, serta menjadi bagian dari semangat pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.
Humas Lapas Batang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H