Batang, 2 September 2024 -- Lapas Kelas IIB Batang melaksanakan kegiatan Psikologi Klinis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari ini di Ruang Unsur (Untung Suropati). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.15 hingga 12.30 WIB ini diikuti oleh warga binaan.
Kegiatan Psikologi Klinis ini dilaksanakan oleh psikolog dari Puskesmas Warungasem Kabupaten Batang, yang dibantu oleh staf perawatan Lapas Kelas IIB Batang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kondisi psikologis para warga binaan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 angka 12, yang menyatakan bahwa perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan, dan RS. Pengayoman, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, serta Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 terkait salah satu instrumen dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana tentang pembinaan kejiwaan.
Kegiatan Psikologi Klinis ini diharapkan dapat membantu para warga binaan dalam menjaga kesehatan mental mereka, sebagai bagian dari upaya pembinaan yang komprehensif di Lapas Kelas IIB Batang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H