Batang, 6 Juni 2024 -- Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D, Lapas Kelas IIB Batang mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan yang sakit. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIB Batang dengan Puskesmas Batang III Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini di Klinik Lapas Batang. Dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III hadir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Batang dalam memastikan setiap warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi mereka.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dua petugas kesehatan dari Puskesmas Batang III, WBP yang sakit akan menerima terapi obat yang sesuai dari Puskesmas Batang III. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi kesehatan para WBP dan memberikan mereka perawatan medis yang memadai.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Batang dalam rangka menjaga kesehatan para warga binaan. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan para warga binaan dapat menjalani masa hukuman mereka dengan kondisi kesehatan yang baik dan layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H