Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 169 orang narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon, mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024, Rabu (25/12). Pemeberian remisi tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024, dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024
"Pada perayaan Natal kali ini tercatat ada sebanyak 169 orang warga binaan yang mendapatkan remisi natal dari jumlah 225 warga binaan yang beragama kristen. Warga binaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan baik substantif maupun administratif," ungkap Kepala Lapas Ambon, Mukhtar
Lebih lanjut Mantan Kalapas Pangkalanbun ini menguraikan bahwa jumlah narapidana Lapas Ambon adalah sebanyak 404 orang sedangkan beragama Kristen sejumlah 225 orang dan yang menerima RK adalah 2169 orang.
"Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal Enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan," tuturnya
Mukhtar berharap dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur dan dapat mengakui segala kesalahan yang dibuatnya
Pemeberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. Giat pemberian remisi tersebut juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar
#kumhampasti
#kemenimipas
#lapasambon
#pastikalesang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H