Mohon tunggu...
Humas lapas ambon
Humas lapas ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Menyajikan sejumlah informasi kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apresiasi Kinerja, Lapas Ambon Beri Penghargaan Petugas Teladan

25 Desember 2024   07:04 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:04 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - Apresiasi kinerja diberikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melalui pemberian penghargaan petugas teladan kepada petugas berperan aktif dan memberikan kontribusi positif terhadap Lapas Ambon. Adalah Kiven C. Talakua selaku staff kepegawaian dan Jhon Ubwarin selaku petugas penjagaan yang memperoleh penghargaan petugas teladan periode Oktober dan November 2024

Penghargaan kepada keduanya diserahkan langsung Kepala Subbag Tata Usaha, Kaso Baham Andi Baso, pada pelaksanaan apel pagi, Selasa (24/12). "Kami harap penghargaan ini dapat memberikan motivasi dan kompetisi positif bagi seluruh petugas agar bekerja memajukan Lapas Ambon dalam mewujudkan Pemasyarakatan semakin PASTI," harapnya.

Pemberian penghargaan merupakan reward yang rutin dilakukan setiap bulannya sebagai wujud penghargaan dan pengakuan terhadap keteladanan petugas. Secara tidak langsung, hal ini juga mengajak petugas lain untuk semakin disiplin dalam melaksanakan tugas.

Penghargaan ini diberikan kepada petugas yang berhasil melalui berbagai penilaian yang dilakukan tim pejabat struktural Lapas Ambon dengan lima kriteria, yakni kehadiran dalam pelaksanaan tugas, memiliki kinerja terukur, berpakaian dan berpenampilan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki etika dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik, serta tertib kerumahtanggaan

"Petugas Pemasyarakatan harus memiliki kesanggupan sebagai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. Apabila tidak ditaati atau dilanggar, bisa dijatuhi hukuman disiplin," tegas Andi

Sumber : Lapas Ambon
Sumber : Lapas Ambon

Sumber : Lapas Ambon
Sumber : Lapas Ambon

#kumhampasti
#kemenimipas
#lapasambon
#pastikalesang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun