Mohon tunggu...
Humas lapas ambon
Humas lapas ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Menyajikan sejumlah informasi kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersama Puskesmas Passo, Lapas Ambon Lakukan Mobile Visiti Kesehatan Bagi Warga Binaan

19 Desember 2024   09:57 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:57 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan, Kamis, (19/12).  Kegiatan yang dilaksanakan bersama Puskesmas Passo Ambon sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai Undang-Undang Nno 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini sangat penting dan diperlukan warga binaan terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka selama menjalani pidanya di Lapas Ambon. Apalagi, pelayanan kesehatan merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D.

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ambon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan gizi dan kesehatan bagi seluruh narapidana," ucap Mukhtar

Agenda rutin dari Puskesmas Passo sebagai Mobile Visiti untuk Penyakit Menular dan tidak Menular guna mendeteksi sedini mungkin penyakit menular maupun tidak menular bagi semua warga binaan.

Pemeriksaan kesehatan ini juga melibatkan yayasan pelangi kota Ambon. Periksaan terhadap Warga Binaan ini meiputi pemeriksaan tekanan dan gula dara, HIV dan sifilis. Terlihat sejumlah warga binaan mengantre untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sumber Lapas Ambon
Sumber Lapas Ambon

Sumber : Lapas Ambon
Sumber : Lapas Ambon

#kumhampasti
#kemenimipas
#lapasambon
#pastikalesang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun