Mohon tunggu...
Humas lapas ambon
Humas lapas ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Seputar Informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

Menyajikan sejumlah informasi kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Ambon

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Petugas Layanan Kunjungan Gagalkan Masuknya Barang Terlarang ke Dalam Lapas

3 Oktober 2024   13:31 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang yaitu Biji Pala, Pada saat Layanan Kunjungan warga Binaan dan titipan Barang melalui Makanan. Kamis, (03/10)

Pada saat kejadian Pelaku (HT) ingin mengunjungi (HM) dan menyelundupkan barang tersebut dengan mencampur kedalam Makanan ikan kuah dan ikan saus yang dibawa kepada Warga Binaan yang akan dikunjungi.

Pala dapat memberikan efek negatif terhadap tubuh manusia, terutama karena sifatnya yang psikotropik yang dapat menyebabkan pusing kepala, mual-mual, dehidrasi, kehilangan keseimbangan, berdebar-debar, kejang dan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

humas lapas ambon
humas lapas ambon
Penyebab dari pusing kepala, mual-mual dan kehilangan keseimbangan karena adanya kandungan elemicin di dalam biji pala. Elemicin tersebut bersama-sama dengan myristicin dalam tubuh orang yang memakannya diubah menjadi senyawa baru yang mirip dengan mescalin dan amfetamin. Maka bagi orang yang memakannya tidak hanya memabukkan atau menenangkan, tetapi sudah bersifat membius.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar menuturkan Bahwa memang benar Biji Pala termaksud salah satu barang yang dilarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon karena sifatnya psikotropik

"Petugas Layanan Pemeriksaan Barang/Makanan langsung memeriksa barang titipan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati Banyak Biji Pala yang tidak Wajar di campur dalam makanan Ikan Kuah dan Ikan Saus" jelas Kalapas

humas lapas ambon
humas lapas ambon

Petugas Layanan Rizka Asmarita segera melaporkan hasil temuannya kepada Pengawas Layanan kunjungan dan titipan barang, selanjutnya Pengawas Layanan Kunjungan dan titipan melaporkan kejadian tersebut ke kalapas untuk ditindak lanjuti.

Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar

#KumhamPasti
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun