Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang yaitu Biji Pala, Pada saat Layanan Kunjungan warga Binaan dan titipan Barang melalui Makanan. Kamis, (03/10)
Pada saat kejadian Pelaku (HT) ingin mengunjungi (HM) dan menyelundupkan barang tersebut dengan mencampur kedalam Makanan ikan kuah dan ikan saus yang dibawa kepada Warga Binaan yang akan dikunjungi.
Pala dapat memberikan efek negatif terhadap tubuh manusia, terutama karena sifatnya yang psikotropik yang dapat menyebabkan pusing kepala, mual-mual, dehidrasi, kehilangan keseimbangan, berdebar-debar, kejang dan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
Penyebab dari pusing kepala, mual-mual dan kehilangan keseimbangan karena adanya kandungan elemicin di dalam biji pala. Elemicin tersebut bersama-sama dengan myristicin dalam tubuh orang yang memakannya diubah menjadi senyawa baru yang mirip dengan mescalin dan amfetamin. Maka bagi orang yang memakannya tidak hanya memabukkan atau menenangkan, tetapi sudah bersifat membius.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar menuturkan Bahwa memang benar Biji Pala termaksud salah satu barang yang dilarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon karena sifatnya psikotropik
"Petugas Layanan Pemeriksaan Barang/Makanan langsung memeriksa barang titipan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati Banyak Biji Pala yang tidak Wajar di campur dalam makanan Ikan Kuah dan Ikan Saus" jelas Kalapas
Petugas Layanan Rizka Asmarita segera melaporkan hasil temuannya kepada Pengawas Layanan kunjungan dan titipan barang, selanjutnya Pengawas Layanan Kunjungan dan titipan melaporkan kejadian tersebut ke kalapas untuk ditindak lanjuti.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KumhamPasti
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#pastiKALESANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H