Ambon, INFO_PAS - Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon resmi dibuka, Rabu (7/8). Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Kepala Lapas (Kalapas) Ambon Mukhtar, dalam sambutannya menyampaikan program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham. Mukhtar berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program yang diberikan konselor dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi WBP, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tak lupa Mukhtar, sampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga berjalan dengan baik. "Kepada para panitia dan konselor, tolong lihat, bina, dan bimbing WBP ke arah yang baik sehingga menjadi pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat," pintanya.
Pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku dan Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol Deni Dharmapala, S.H.,S.I. K.,M.H. Ia berharap para peserta kegiatan rehabilitasi tidak kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Ikutilah setiap tahapan kegiatan yang diberikan para konselur dengan baik dan penuh keikhlasan," ucap Deni.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro berharap Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku narapidana dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obatobatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif. Agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga pada saatnya nanti dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Paty, melaporkan program rehabilitasi sosial di Lapas Ambon akan dilaksanakan selama enam bulan oleh 40 WBP dengan metode Therapeutic Community berupa seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling, dinamika kelompok, dan konseling individu oleh dokter, konselor, psikolog, instruktur, dan tenaga kerohanian dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Selanjutnya, para peserta program rehabilitasi jalani tes urine dan hasilnya menyatakan seluruhnya negatif narkoba. Tes urine menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan rehabilitasi yang merupakan bagian terpenting dan menjadi indikator keberhasilan program tersebut. Ini juga sebagai upaya P4GN di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.
"Tes urine selama program rehabilitasi akan dilakukan mendadak sebanyak tiga kali, yaitu pada tahap awal, pertengahan program, dan akhir program," terang Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar