Ambon, INFO_APS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melalui Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) kembali melakukan penggeledahan pada blok hunian warga binaan, Sabtu (30/12) malam. Giat ini merupakan langkah proaktif Lapas Ambon dalam menjaga keamanan dan ketertiban menyongsong momentum pergantian tahun 2023.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menyebutkan Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan sterilkan masuknya barang terlarang masuk ke dalam blok hunian terutama Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).
"Penggeledahan ini dilaksanakan rutin secara berkala guna memastikan Lapas Ambon bersih dari peredaran barang -- barang yang dilarang untuk masuk kedalam blok hunian seperti alat komunikasi (HP), Narkotika, Obat -- obatan berbahaya dan barang -- barang lain yang dinilai dapat membahayakan," terang Mukhtar
Penggeledahan dipimpin langusng oleh Kepala Satuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dipusatkan pada satu blok hunian WBP yaitu blok Merpati. Dari Hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang di dalam lapas yaitu, satu sejumlah kabel, charger, headset, gunting dan pisau serta sejumlah benda logam lainnya.Barang hasil penggeledahan tersebut kemudian dicatat untuk selanjutkan dimusnahkan serta akan menjadi bahan evaluasi dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas Ambon.
Kanwil Kemenkumham Maluku
Hendro Tri Prasetyo
Lapas Ambon
Mukhtar
#KemenkumhamMaluku
#LapasAmbon
#Pastikalesang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H