Sragen--Sabtu, (14/10/2023) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen kembali  melaksanakan sosialisasi pemahaman integrasi dalam rangka optimalisasi pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait program integrasi yang terutama terkait dengan Hak WBP dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam program Integrasi, bertempat di ruang Aula Pendidikan Lapas Kelas IIA Sragen yang diikuti oleh beberapa perwakilan WBP.
Sosialisasi dipaparkan oleh Kasubsi Bimkemaswat Rodhiyatno dan didampingi Staf Penelaah Status WBP Jan Saragih dan staf Pembimbing Kerohanian Supardi dengan menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun poin utama untuk mendapatkan hak ini adalah tetap mematuhi tata tertib yang ada, mengikuti semua program pembinaan yang di berikan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Kelas II A Sragen. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa semua program integrasi ini diberikan dengan tanpa biaya tidak ada pungli alias gratis, dan pada setiap pelaksanaan program integrasi akan melampirkan surat persyaratan dibubuhi materai tidak dipungut biaya sepeserpun dari WBP yang bersangkutan dan keluarga penjaminnya .
"Selain itu Hak Integrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi baik oleh petugas itu sendiri karena hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif. Untuk di Lapas Kelas IIA Sragen sendiri pengurusan dapat dilakukan sebelum 2/3 masa pidana atau setelah menjalani 1/2 masa pidana", pungkas Rodhiyatno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H