Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Bebas Halinar, Lapas Sragen Optimalkan Program bebas Peredaran Uang (BPU)

10 Oktober 2023   08:38 Diperbarui: 10 Oktober 2023   09:23 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka mewujudkan komitmen bebas peredaran uang tunai, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 tentang Program BPU di dalam Rutan dan Lapas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas  IIA Sragen akan melaksanakan optimalisasi program Bebas Peredaran Uang (BPU) di Tahun 2023 ini, yaitu menerapkan transaksi cashless dengan memanfaatkan kartu digital berupa e-money dengan melakukan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sragen. Kalapas Sragen Tunggul Buono menyampaikan bahwa diharapkan dengan afdanya program tersebut pelayanan penitipan / pengiriman uang bagi tahanan/narapidana untuk memenuhi kebutuhan tambahan di Kantin Lapas dapat menjadi lebih efektif dan efisien, memutus segala bentuk peredaran uang tunai di dalam Lapas sehingga dapat mewujudkan Lapas Sragen bebas dari HP Pungli dan Narkoba (HALINAR).

Dengan memanfaatkan kartu e-money keluarga juga dapat mengirimkan dana kepada warga binaan secara langsung melalui gerai-gerai pengisian kartu e-money sehingga tidak perlu lagi datang ke Lapas dan mengirimkannya dalam bentuk uang tunai. Selain itu, program e-money ini bisa juga dapat mencegah terjadinya potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Kalapas juga menyampaikan bahwa dengan adanya e-money sebagai sarana pembayaran transaksi dan alat pembayaran nontunai ini merupakan bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) serta guna mewujudkan Reformasi Birokrasi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun