Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

214 Warga Binaan Lapas Sragen Terima Remisi, 4 Langsung Bebas

17 Agustus 2023   14:01 Diperbarui: 17 Agustus 2023   14:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SRAGEN - Sebanyak 278 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapat berkah menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Sebanyak 4 napi bahkan langsung mendapat kebebasan setelah menerima remisi tersebut.

Penyerahan remisi atau potongan hukuman itu dilakukan langsung oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis kepada tiga orang perwakilan napi Aula Sasana Krdhatama Lapas Sragen, Kamis (17/8/2023).

Upacara penyerahan remisi dilakukan setelah upacara Kemerdekaan RI yang sebelumnya telah dilaksanakan di Stadion Taruna Sragen yang di ikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda juga Kalapas Sragen, Tunggul Buono.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono mengatakan remisi HUT RI tahun ini diterima sesuai usulan.

Jumlah warna binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 214 orang dan seluruhnya dikabulkan.

"Ada 4 orang yang bebas langsung," paparnya

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari remisi 1-6 bulan. Dari ratusan napi yang mendapat pengurangan hukuman itu, ada empat orang yang bebas pada Hari Kemerdekaan 2023 ini.

"Tiga dari empat napi yang bebas inilah yang akan mewakili napi lain untuk menerima remisi dari Bupati Sragen," urai Tunggul.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012. Napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun