Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lapas Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Baru Menjabat, Kalapas Sragen Tunggul Buwono Bangun Poliklinik Pratama

25 Maret 2023   15:20 Diperbarui: 25 Maret 2023   15:24 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SRAGEN - Meski masih terbilang baru menjabat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen Tunggul Buwono menyatakan siap membangun Poliklinik Pratama yang baru.

Keberadaan poliklinik amat dibutuhkan para warga binaan di Lapas Sragen.
''Poliklinik itu memiliki legalitas yang diakui Dinas Kesehatan Sragen,'' tutur Tunggul Buwono.

Tunggul mengaku pindahan dari Kalapas Tulungagung. Saat dimutasi sebagai pimpinan Lapas yang baru di Sragen, Tunggul berjanji akan meningkatkan jalinan kinerja dengan awak media.

Sebab saat menjabat Kalapas Tulungagung sebelum pindah ke Sragen, dia sudah terbiasa menjalin komunikasi dengan awak media.

Kemitraan dengan awak media yang sudah dijalankan di Kabupaten penghasil maemer itu akan diteruskan di Sragen

''Tak hanya saat seremonial pemberian remisi bagi napi saat Hari Kemerdekaan atau menjelang Lebaran, tapi juga kegiatan lain tentu kami mengabari wartawan,'' tutur Tunggul Buwono.

Sebelum menjabat Kalapas Sragen, Tunggul menjabat Kalapas kelas II B Kabupaten Tuluagung.

''Sejak 1 Desember 2022 lalu saya secara definitif menjabat Kalapas kelas II A Sragen,'' ujarnya.

Meski baru saja menjabat Kalapas Sragen, Tunggul sudah menyiapkan Poliklinik Pratama yang memiliki legalitas yang diakui Dinas Kesehatan.

Karena di lingkungan Lapas, lanjut Tunggul pelayanan tidak hanya kemandirian dan Kepribadian, tapi juga melayani hak-hak napi termasuk dalam pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun