Mohon tunggu...
humas lanuka
humas lanuka Mohon Tunggu... Editor - lapas kelas IIB nunukan

membuat berita yang dapat menjadi sarana informasi oleh masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberian Remisi Natal, 2 Warga Binaan Lapas Nunukan langsung bebas

25 Desember 2024   11:39 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : humaslanukateam

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi natal kepada 15.807 warga binaan yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan secara daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan seluruh UPT Pemasyarakatan. Lapas Nunukan sendiri memberikan remisi khusus kepada 113 WBP diantaranya 2 orang langsung bebas.Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yang mana mengapresiasi acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus ini dan  juga memberikan pesan kepada warga binaan.

sumber : humaslanukateam
sumber : humaslanukateam
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada penerima remisi khusus bagi warga binaan yang berlakuan baik. semoga dengan pemberian remisi ini dapat terus memperbaiki diri dan selalu ingat bahwa ini merupakan pemberian dari tuhan. dan juga saya berpesan kepada warga binaan yang bebas jangan pernah bertemu lagi di lapas karena tentunya bebas lebih enak daripada di penjara." ujarnya
sumber : humaslanukateam
sumber : humaslanukateam
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, berharap kepada warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi.
sumber : humaslanukateam
sumber : humaslanukateam
Acara berlangsung lancar dan tertib, mencerminkan komitmen Lapas Nunukan untuk terus mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan sesuai dengan visi pemasyarakatan yang lebih humanis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun