Palangka Raya - Meski Pandemi Covid-19 melanda, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Bertempat di Hotel Boutique Aquarius Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (IIlham Djaya) menjadi salah satu narasumber acara tersebut dengan judul materi "Perseroan Perorangan" (Kamis, 17/02/2022).
Acara dibuka oleh Asdev Fasilitasi Hukum dan Konsultasi KemenKopUKM (Eviyanty Nasution) didampingi Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil (PUK) dinas Kop dan UKM Prov Kalteng (Raty). Mengawali Paparannya Ilham Djaya menjelaskan awal dari KemenkumhamRI luncurkan terobosan baru dengan menghadirkan  entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam  Undang-Undang Cipta Kerja serta manfaat pendaftaran perseroan perorangan itu sendiri dimana pemerintah memberikan kemudahan ber-Usaha kepada PUMK. Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi pemerintah dalam menerapkan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri karena syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan oleh satu orang. Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana.
Melalui pendirian perseroan perorangan ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMK karena memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan serta memberikan perlindungan hukum sehingga diharapkan penerapan kebijakan ini akan dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.
Juga untuk mempertajam pemahaman terhadap Perseroan Perorangan di laksanakan sesi tanya jawab dimana sesi tersebut dilaksanakan dengan begitu semangat melihat keaktifkan peserta dalam keingin tahuan  memahami pendaftaran perseroan perorangan.
"Begitu sederhananya proses pendirian perseroan perorangan ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-Baiknya. Melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah untuk membuka usaha baru sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhanperekonomian di daerah." Pungkas Ilham Djaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H