Mohon tunggu...
KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Kalsel

Akun Resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan #PASTIBungas Dapatkan informasi layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dengan mudah di mana saja & kapan saja melalui Kring-Kring Bungas melalui link : biolinky.co/kumhamkalsel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel Dukung Terwujudnya Peraturan Perundang-undangan Berkualitas

12 Januari 2023   07:33 Diperbarui: 12 Januari 2023   09:42 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-24-63bf7328f6615e41a05caa82.jpeg
whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-24-63bf7328f6615e41a05caa82.jpeg
Banjarmasin, Humas_Info -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/01) bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Adrian Gedung DPRD Prov. Kalsel. Rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27/DPRD/KP/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tentang Jadwal dan Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bulan Januari Tahun 2023.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kalsel, DR HC H. Supian, HK., S.H., M.H. dan sampaikan agenda kegiatan rapat.

 "Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kali ini membahas 2 agenda diantaranya, agenda pertama pengambilan keputusan atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Peraturan Daerah. Agenda Kedua membahas Pendapat akhir Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tersebut," jelasnya.

whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-30-1-63bf7340f6615e4bfd58ce82.jpeg
whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-30-1-63bf7340f6615e4bfd58ce82.jpeg
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam sambutannya sekaligus menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 Raperda tersebut. "Menjaga ekistensi kearifan lokal melalui hukum adat. Dengan ditetapkannya, besar harapan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Dapat menghasikan ternak yang sehat dan berkualitas di Prov Kalsel. Penting untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat megancam persediaan makan hewani di Kalimantan Selatan; dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu Kepala Daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelas Gubernur Kalsel yang kerap disapa Paman Birin tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel akan berupaya mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas. 

"Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Sub Bidang FPPHD akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan peraturan hukum daerah yang berkualitas, berspektif HAM dan tidak bertentangan dengan payung hukumnya, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Selatan," ujarnya. (Tim Humas Kanwil Kalsel)

whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-25-63bf735608a8b575f235f242.jpeg
whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-25-63bf735608a8b575f235f242.jpeg
whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-31-1-63bf7382f6615e57b06ef942.jpeg
whatsapp-image-2023-01-11-at-12-25-31-1-63bf7382f6615e57b06ef942.jpeg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun