Mohon tunggu...
Humas Kanim Polman
Humas Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kantor Imigrasi Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berikan Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Polewali Mandar Diapresiasi Masyarakat

5 Agustus 2023   21:16 Diperbarui: 5 Agustus 2023   21:18 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLMAN -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Layanan Paspor Merdeka sebagai bagian dari Rangkaian Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM "Hari Dharma Karya Dhika " ke-78 Tahun 2023 pada Sabtu (05/08/2023).

Layanan Paspor Merdeka ini dilaksanakan di Kantor PT. An-Nur Maarif sebagai salah satu penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah di Wonomulyo yang merupakan wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam Layanan Paspor Merdeka ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar membuka kuota sebanyak 30 (tiga puluh) orang pemohon dengan mekanisme antrean secara langsung (walk-in).

Masyarakat mengapresiasi adanya Layanan Paspor Merdeka ini, yang dilaksanakan pada hari libur dan juga tampak antusias terlihat dari kedatangan mereka yang lebih pagi untuk mendapatkan kuota antrean permohonan Paspor.

Permohonan yang dilayani pada Layanan Paspor Merdeka adalah permohonan Paspor Baru dan permohonan Penggantian Paspor karena Habis Masa Berlaku sedangkan untuk permohonan Penggantian Paspor karena Hilang atau karena Rusak, tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar karena diperlukan adanya pemeriksaan.

Dalam tahapan awal, seluruh permohonan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan formilnya dan dilakukan verifikasi atas dokumen tersebut.

Setelah melalui tahapan verifikasi, dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta wawancara. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebagai langkah dalam mencegah penyalahgunaan Paspor yang diterbitkan.

Sebanyak 25 (dua puluh lima) permohonan telah dilayani dalam Layanan Paspor Merdeka ini yang terdiri dari 12 (dua belas) permohonan paspor baru dan 13 (tiga belas) permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.

Sebanyak 1 (satu) permohonan penggantian paspor akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan karena terdapat perbedaan data pada dokumen kependudukan dan paspor lama. Permohonan lain dapat diselesaikan dengan baik dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sumber: https://kanimpolewali.kemenkumham.go.id/2023/08/berikan-layanan-paspor-merdeka-imigrasi-polewali-mandar-di-apresiasi-masyarakat/
Sumber: https://kanimpolewali.kemenkumham.go.id/2023/08/berikan-layanan-paspor-merdeka-imigrasi-polewali-mandar-di-apresiasi-masyarakat/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun