Mohon tunggu...
humas kanimpati
humas kanimpati Mohon Tunggu... Administrasi - humas imigrasi pati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Beda Biaya ITK, ITAS dan ITAP

24 Mei 2023   13:51 Diperbarui: 24 Mei 2023   13:57 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua warga negara asing yang tinggal Indonesia, baik untuk tinggal sementara waktu maupun tetap, harus memiliki izin tinggal.

Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Sedangkan Itap sendiri diberikan kepada warga negara asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

berapakah biaya untuk ketiga jenis izin tinggal tersebut? Simak daftar Biaya Izin tinggal Kunjungan, ITAS dan ITAP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 9/PMK.02/2022

1. Izin TinggalKunjungan  a. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 hariper permohonanRp2.000.000b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 hari untuk Prainvestasiper permohonanRp6.000.000c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariper permohonanRp500.0002. Izin Tinggal Terbatas  a. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp12.000.000b. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp3.500.0003. Izin Tinggal Tetap  a. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp15.000.000b. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa  Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp5.000.000c. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp30.000.000d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp15.000.000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun