Mohon tunggu...
Humas Kanim Palopo
Humas Kanim Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Akun Offical Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Rapat Koordinasi Tim Pora, Imigrasi Palopo Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Luwu Utara

6 Desember 2024   09:06 Diperbarui: 6 Desember 2024   09:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masamba - Keberadaan serta kegiatan Orang Asing di Kabupaten Luwu Utara sudah saatnya perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan Orang Asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberikan manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Orang Asing dalam konteks keimigrasian adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia artinya orang tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk secara resmi ke wilayah NKRI dengan tujuan melakukan aktivitas tertentu atau tujuan lainnya sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)
Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)

Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan Orang Asing tersebut merupakan kewajiban dari instansi terkait yang memiliki wewenang yang berkaitan dengan visa dan izin tinggal Orang Asing tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa Tim Pengawasan Orang Asing yang selanjutnya disebut Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Peserta Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)
Peserta Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Luwu Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo gelar giat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan pada hari Kamis, tanggal 06 Desember 2024. Bertempat di Hotel Bukit Indah, Masamba, Luwu Utara, jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menjalin komunikasi dan koordinasi dengan anggota TIMPORA Kabupaten Luwu Timur dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi guna meningkatkan peran dalam keanggotaan TIMPORA tersebut. Giat ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu Utara, Abdul Hakim Bukara

Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)
Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)

"Kita harap teman-teman di kecamatan bisa aktif memantau aktivitas Orang Asing di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kita," ujar Hakim saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Kabupaten Luwu Utara. Menurut Hakim, meskipun aktivitas Orang Asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, namun masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan yang dapat menimbulkan tendensi negatif. "Kita berharap kepada Imigrasi, tidak hanya membentuk Timpora Kabupaten, tetapi juga membentuk Timpora Kecamatan, termasuk memberdayakan tim ini, sehingga bisa bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap Orang Asing," harapnya.

Pemaparan Materi pada Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)
Pemaparan Materi pada Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)

Selanjutnya materi dibawakan oleh Kepala Subseksi TI, Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yulius Lilingan, yang menjelaskan terkait dengan kegiatan keimigrasian. "Keimigrasian ini adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara," jelas Yulius. Ia mengatakan, Orang Asing yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan maksud, tujuan dan kepentingannya masing-masing, tidak boleh keluar dari maksud dan tujuannya. Ia mencontohkan, jika Orang Asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata, tetapi faktanya mengambil sampel, atau melakukan survei, maka hal itu tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan awalnya.

Antusiasme Anggota Tim Pora pada Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)
Antusiasme Anggota Tim Pora pada Rapat Koordinasi Tim Pora di Kabupaten Luwu Utara (dok. HumasKAPOLO)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun