Palopo -- Dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024. Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024 digelar mulai tanggal 21 s.d. 24 Agustus 2024 ini melibatkan sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo khususnya pada Subseksi TI, Inteldakim. Lokus kegiatan yang dipilih pada giat kali ini adalah Kabupaten Toraja Utara yang terkenal dengan kunjungan wisatawan mancanegaranya, sehingga operasi JAGRATARA kali ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing.Â
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyatakan, "Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024 merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Kabupaten Toraja Utara'. Yogie berpesan kepada petugas yang menjalan kegiatan untuk terus mengedepankan tindakan yang humanis sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan apabila terdapat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing untuk segera melaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.Â
Operasi yang berlangsung sejak tanggal 21 hingga 24 Agustus 2024 ini berfokus pada pemeriksaan administrasi keimigrasian Orang Asing yang terdata pada database Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal, serta memastikan bahwa Orang Asing yang berada di Kabupaten Toraja Utara memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan dan edukasi terhadap beberapa pemiilik/pengurus penginapan yang berada di Kabupaten Toraja Utara. Petugas juga mengedukasi pemilik/pengurus penginapan terkait kewajibannya sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 72, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, " Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas".
Yulius Lilingan selaku Ketua Tim Operasi JAGRATARA Tahap II Tahun 2024 mengatakan bahwa pada operasi kali ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing pada Kabupaten Toraja Utara. Kami mengharapkan operasi ini dapat mengurangi potensi pelanggaran imigrasi di wilayah kami, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban terkait keimigrasian di wilayah kerja kami.Â
Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Indonesia Tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Toraja Utara merupakan bagian dari langkah serentak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum keimigrasian di negara ini dan menjaga kedaulatan serta keamanan nasional. (red.HumasKanimPalopo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI