Mohon tunggu...
Humas KemenkumhamJateng
Humas KemenkumhamJateng Mohon Tunggu... Penulis - Kanwil Kemenkumha Jateng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita seputar kegiatan Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buka Ruang Partisipasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Laksanakan Dialog Publik RKUHP

28 September 2022   16:04 Diperbarui: 28 September 2022   16:06 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang -- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam Dialog Publik RKUHP di beberapa daerah di Jawa Tengah, Selasa (27/09).

Kegiatan yang dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia ini bertujuan menciptakan kesepahaman juga sebagai perwujudan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif. Termasuk dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah menjadi salah satu RUU prioritas pada Tahun 2022 ini.

Atas arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 34/PUU-XX/2022, Pemerintah menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Dialog Publik RKUHP melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Di wilayah Jawa Tengah sendiri, kegiatan serentak dilaksanakan di 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Pekalongan. Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah tersebut juga menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, sehingga diharapkan selain berupaya menjaring partisipasi masyarakat juga diharapkan informasi terkait RKUHP ini bisa disebarluaskan sampai ke kelompok masyarakat terkecil.

"Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat" ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin memberikan arahan bagi para Penyuluh Hukum.

"Agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat," imbuhnya.

Kegiatan yang melibatkan fungsional Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini selain mengangkat 14 isu krusial yang ada dalam RKUHP, juga memperkenalkan PARTISIPASIKU sebuah ruang dialog online yang dibentuk oleh BPHN untuk menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RKUHP. Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi dan isu terkini terkait RKUHP, maka dapat mengakses melalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id/.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun